Peraturan Baru Untuk Pinjol IDNSaham – Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang semakin populer di masyarakat. Namun, banyaknya kasus penyalahgunaan dan penipuan yang terjadi di sektor ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk mengatur dan mengawasi pinjol.
Pada 10 November 2023, OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). SE ini berisi beberapa peraturan baru yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pinjol, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di OJK.
Peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi konsumen, mendorong pertumbuhan sektor pinjol yang sehat dan berkelanjutan, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum. Apa saja peraturan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2024 ini? Berikut ulasannya.
Bunga dan Biaya Pinjol Ditentukan OJK
Salah satu peraturan baru yang paling menarik perhatian adalah adanya pembatasan bunga dan biaya pinjol oleh OJK. Sebelumnya, bunga dan biaya pinjol ditentukan oleh masing-masing penyelenggara, dengan batas maksimal yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.
Namun, dengan adanya SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, bunga dan biaya pinjol tidak boleh melebihi 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun. Bunga dan biaya ini mencakup imbal hasil, biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, ujrah, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Peraturan ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, dan akan dievaluasi kembali oleh OJK. Dengan demikian, konsumen diharapkan dapat terhindar dari bunga dan biaya pinjol yang terlalu tinggi dan memberatkan.
Denda Keterlambatan Pinjol Diturunkan Secara Bertahap
Selain bunga dan biaya, OJK juga mengatur denda keterlambatan yang harus dibayar oleh debitur yang gagal membayar angsuran pinjol tepat waktu. Denda keterlambatan ini akan diturunkan secara bertahap sesuai dengan jenis dan jangka waktu pinjaman.
Untuk pinjaman produktif, yaitu pinjaman yang digunakan untuk kegiatan usaha atau investasi, denda keterlambatan akan diturunkan dari 0,1% per hari pada 2024 menjadi 0,067% per hari pada 2026. Untuk pinjaman konsumtif, yaitu pinjaman yang digunakan untuk kebutuhan pribadi atau konsumsi, denda keterlambatan akan diturunkan dari 0,3% per hari pada 2024 menjadi 0,1% per hari pada 2026.
Dengan adanya penurunan denda keterlambatan ini, OJK berharap dapat mengurangi beban debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjol, serta mencegah akumulasi utang yang semakin besar.
Debitur Hanya Boleh Pinjam di Tiga Pinjol
Peraturan baru lainnya yang cukup penting adalah adanya pembatasan jumlah pinjol yang dapat digunakan oleh debitur. Menurut SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol yang terdaftar di OJK.
Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang, yaitu meminjam di pinjol A untuk membayar pinjol B, dan seterusnya. Praktik ini sangat berbahaya karena dapat menjerumuskan debitur ke dalam lingkaran utang yang sulit diatasi.
Oleh karena itu, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan bayar kembali debitur sebelum memberikan pinjaman. Penyelenggara juga harus berkoordinasi dengan OJK dan AFPI untuk memastikan bahwa debitur tidak meminjam di lebih dari tiga pinjol.
Penagihan Pinjol Hanya Sampai Jam 8 Malam
Masalah penagihan pinjol juga menjadi salah satu fokus perhatian OJK dalam mengeluarkan peraturan baru. Banyak kasus penagihan pinjol yang tidak manusiawi, seperti menghubungi debitur di waktu yang tidak wajar, menggunakan ancaman dan intimidasi, bahkan menyebarkan data pribadi debitur ke publik.
Untuk mengatasi hal ini, OJK mengatur bahwa penagihan pinjol hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat. Penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh debt collector atau jasa penagih yang bekerja sama dengan penyelenggara.
Penyelenggara pinjol juga dilarang menggunakan unsur SARA, harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya, dalam proses penagihan. Penyelenggara pinjol harus menghormati hak dan kewajiban debitur sebagai konsumen.
Kontak Darurat Hanya untuk Konfirmasi Keberadaan Debitur
Salah satu syarat yang sering diminta oleh penyelenggara pinjol kepada debitur adalah memberikan nomor telepon kontak darurat. Kontak darurat ini biasanya adalah orang terdekat debitur, seperti keluarga, sahabat, atau rekan kerja.
Namun, banyak kasus di mana kontak darurat digunakan untuk melakukan penagihan pinjol kepada pemilik data kontak darurat. Hal ini tentu sangat meresahkan dan merugikan debitur maupun kontak daruratnya.
Oleh karena itu, OJK mengatur bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi. Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk menagih pinjol atau memberikan tekanan psikologis kepada debitur.
Pinjol Wajib Bekerja Sama dengan Perusahaan Asuransi atau Penjaminan
Peraturan baru terakhir yang perlu diketahui adalah kewajiban penyelenggara pinjol untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan. Mitigasi risiko ini bertujuan untuk melindungi baik penyelenggara maupun debitur dari kemungkinan kerugian akibat gagal bayar atau force majeure.
Penyelenggara pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelenggara dan debitur dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan layanan pinjol.
Itulah beberapa peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK terkait dengan pinjol, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Peraturan baru untuk pinjol ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, serta mendorong pertumbuhan sektor pinjol yang sehat dan berkelanjutan.
Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan pinjol, pastikan Anda memilih pinjol yang terdaftar di OJK, memperhatikan kemampuan bayar kembali, bunga, biaya, dan denda keterlambatan yang ditetapkan oleh penyelenggara. Jangan lupa untuk membayar angsuran pinjol tepat waktu, agar terhindar dari masalah penagihan yang tidak menyenangkan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang pinjol dan peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. 😊