IDN Saham, Jakarta, Bank Mega (MEGA) akan mengadakan rapat penting dengan para pemegang sahamnya pada bulan depan. Rapat ini akan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kinerja dan rencana bank tersebut. Salah satu hal yang paling menarik adalah soal pembagian dividen tunai dari laba bersih tahun 2023. Selain itu, Bank Mega RUPST 2024 ini juga akan membahas perubahan susunan pengurus bank, termasuk penggantian Wakil Komisaris Utama yang mengundurkan diri.
Kapan dan Dimana Rapat Dilakukan?
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Bank Mega akan dilaksanakan pada Jumat, 1 Maret 2024. Rapat ini akan dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung secara fisik dan elektronik. Para pemegang saham yang ingin mengikuti rapat secara elektronik harus mendaftar terlebih dahulu melalui situs resmi bank. Rapat ini juga akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Mengapa Rapat Ini Penting?
Rapat ini penting karena akan menentukan arah dan strategi Bank Mega untuk tahun 2024. Rapat ini juga akan memberikan informasi kepada para pemegang saham tentang kinerja dan kondisi keuangan bank selama tahun 2023. Selain itu, rapat ini juga akan memberikan hak kepada para pemegang saham untuk menyetujui atau menolak usulan-usulan yang diajukan oleh pengurus bank.
Apa Saja Agenda Bank Mega RUPST 2024?
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Bank Mega, ada tujuh agenda yang akan dibahas dalam rapat ini. Berikut adalah rinciannya:
1. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun 2023
Agenda pertama adalah tentang penggunaan laba bersih yang diperoleh Bank Mega selama tahun 2023. Bank Mega mengusulkan agar laba bersih tersebut sebagian dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan belum ditentukan, tetapi akan disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi keuangan bank.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Tahun 2023
Agenda kedua adalah tentang persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Bank Mega tahun 2023. Laporan tahunan ini berisi laporan pengurus, laporan keuangan, dan laporan pengawasan dewan. Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran lengkap tentang kinerja dan aktivitas bank selama tahun 2023. Laporan ini juga harus disetujui oleh kantor akuntan publik yang independen.
3. Laporan Rencana Kerja dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Tahun 2024
Agenda ketiga adalah tentang laporan rencana kerja dan rencana aksi keuangan berkelanjutan Bank Mega tahun 2024. Rencana kerja ini berisi tujuan, sasaran, strategi, dan program yang akan dilakukan bank untuk meningkatkan kinerja dan pertumbuhan bisnisnya. Rencana aksi keuangan berkelanjutan ini berisi langkah-langkah yang akan diambil bank untuk memastikan keberlanjutan operasional dan keuangan bank di tengah kondisi ekonomi dan perbankan yang dinamis.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Tahun 2024
Agenda keempat adalah tentang penunjukkan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Bank Mega tahun 2024. Kantor akuntan publik ini harus memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik, serta berpengalaman dalam bidang perbankan. Kantor akuntan publik ini juga harus independen dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan bank atau pihak lain yang terkait.
5. Perubahan Susunan Pengurus
Agenda kelima adalah tentang perubahan susunan pengurus Bank Mega. Perubahan ini disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota direksi bank pada rapat ini, serta pengunduran diri Wakil Komisaris Utama Bank Mega. Bank Mega akan mengusulkan susunan pengurus baru yang berasal dari usulan PT Mega Corpora, pemegang saham mayoritas bank. Susunan pengurus baru ini harus memenuhi ketentuan anggaran dasar bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Saham Cuma-Cuma LEAD
6. Penetapan Honorarium dan Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Agenda keenam adalah tentang penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi dewan komisaris dan direksi Bank Mega. Honorarium dan tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dan insentif bagi pengurus bank yang telah bekerja keras dan berdedikasi untuk bank. Honorarium dan tunjangan ini harus sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab pengurus bank, serta kondisi keuangan bank.
7. Penyesuaian Rencana Aksi (Recovery Plan)
Agenda ketujuh adalah tentang penyesuaian rencana aksi (recovery plan) Bank Mega. Rencana aksi ini adalah rencana yang disusun oleh bank untuk mengatasi situasi krisis yang mungkin terjadi di masa depan. Rencana aksi ini harus mengandung indikator-indikator yang dapat mengukur kesehatan dan risiko bank, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memulihkan kondisi bank. Bank Mega akan mengusulkan perubahan pada indikator likuiditas, khususnya rasio Giro Wajib Minimum (GWM), untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi dan situasi pasar.
Bagaimana Cara Mengikuti Rapat?
Para pemegang saham yang ingin mengikuti rapat ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank Mega. Syarat-syarat ini antara lain:
- Pemegang saham yang ingin mengikuti rapat secara fisik harus hadir di tempat rapat paling lambat 30 menit sebelum rapat dimulai.
- Pemegang saham yang ingin mengikuti rapat secara elektronik harus mendaftar melalui situs resmi bank paling lambat 3 hari kerja sebelum rapat dilaksanakan.
- Pemegang saham yang diwakili oleh kuasa harus menyerahkan surat kuasa yang sah kepada bank paling lambat 3 hari kerja sebelum rapat dilaksanakan.
Apa yang Harus Diperhatikan?
Para pemegang saham yang mengikuti rapat ini harus memperhatikan beberapa hal berikut:
- Para pemegang saham harus membaca dan memahami materi-materi yang disediakan oleh bank sebelum rapat dilaksanakan. Materi-materi ini dapat diakses melalui situs resmi bank atau diambil di kantor pusat bank.
- Para pemegang saham harus mengajukan pertanyaan atau pendapat yang berkaitan dengan agenda rapat. Pertanyaan atau pendapat ini dapat disampaikan secara lisan atau tertulis selama rapat berlangsung.
- Para pemegang saham harus menggunakan hak suaranya secara bijak dan bertanggung jawab. Hak suara ini dapat digunakan untuk menyetujui, menolak, atau abstain dari memberikan suara. Hak suara ini dapat dilihat dari jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham.
- Para pemegang saham harus mengikuti tata tertib dan etika rapat yang ditetapkan oleh bank. Tata tertib dan etika rapat ini meliputi hal-hal seperti tidak mengganggu jalannya rapat, tidak menggunakan alat komunikasi yang mengganggu, tidak merekam atau memfoto rapat tanpa izin, dan tidak menyebarkan informasi rahasia yang didapat dari rapat.
Apa Manfaatnya Bagi Pemegang Saham?
Dengan mengikuti rapat ini, para pemegang saham akan mendapatkan manfaat-manfaat berikut:
- Para pemegang saham akan mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru tentang kinerja dan rencana Bank Mega.
- Para pemegang saham akan mendapatkan hak untuk memberikan masukan dan saran yang dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan bank.
- Para pemegang saham akan mendapatkan hak untuk menerima dividen tunai dari laba bersih bank, jika disetujui oleh rapat.
- Para pemegang saham akan mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi dan berjejaring dengan pengurus dan pemegang saham lainnya.
Bagaimana Cara Mengetahui Hasil Rapat?
Hasil rapat akan diumumkan oleh Bank Mega melalui berbagai media, seperti situs resmi bank, BEI, media massa, dan media sosial. Hasil rapat juga akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan. Para pemegang saham dapat mengakses hasil rapat tersebut untuk mengetahui keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat.
Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?
Para pemegang saham yang telah mengikuti rapat ini harus melakukan hal-hal berikut:
- Menyimpan bukti kehadiran rapat, baik secara fisik maupun elektronik, sebagai dokumen penting.
- Menyimak hasil rapat dan mempelajari dampaknya terhadap kinerja dan prospek Bank Mega.
- Menghubungi pengurus bank jika memiliki pertanyaan, keluhan, atau saran terkait dengan rapat atau bank.
- Mendukung dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan rapat oleh pengurus bank.