IDNSaham.com, Jakarta 22 Januari 2024 – PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), salah satu emiten milik Prajogo Pangestu, akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Februari 2024. Ada dua agenda penting yang akan dibahas dalam rapat tersebut, yaitu perubahan susunan pengurus perseroan dan akuisisi PT Petrosea Tbk.
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/1), manajemen CUAN menyatakan bahwa perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham sehubungan dengan perubahan susunan pengurus perseroan.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas manajemen perseroan, serta untuk menyesuaikan dengan visi dan misi perseroan ke depan. Manajemen CUAN belum merinci siapa saja yang akan masuk atau keluar dari susunan pengurus perseroan.
Akuisisi PT Petrosea Tbk
Agenda kedua yang akan dibahas dalam RUPSLB adalah akuisisi PT Petrosea Tbk, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, konstruksi, dan jasa terkait. CUAN akan mengakuisisi 34% saham Petrosea yang dimiliki oleh PT Caraka Reksa Optima, melalui anak usahanya, PT Kreasi Jasa Persada (KJP).
KJP adalah perusahaan terkendali CUAN, dimana CUAN memiliki 99,98% saham di KJP. Dengan demikian, akuisisi ini merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan dari para pemegang saham CUAN.
Nilai total akuisisi ini adalah sebesar Rp940 miliar, yang akan dibayar dengan tunai. Akuisisi ini bertujuan untuk memperluas portofolio bisnis CUAN di sektor pertambangan, terutama batu bara, emas, nikel, gas, dan infrastruktur. CUAN berharap bahwa akuisisi ini akan meningkatkan sinergi dan efisiensi operasional antara CUAN dan Petrosea.
Baca Juga : CGAS Ekspansi Bisnis Gas Alam, Sahamnya Nge-gas di Bursa
RUPSLB Emiten Prajogo Pangestu Juga Memenuhi Ketentuan OJK
Salah satu alasan akuisisi ini adalah untuk menyesuaikan dengan aturan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 30 huruf a Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), serta memperhatikan ketentuan yang berlaku Pasal 41 POJK No. 15/2020.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap emiten yang melakukan transaksi material harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, serta melaporkan dan mengumumkan transaksi tersebut kepada OJK dan publik. Transaksi material adalah transaksi yang nilainya melebihi 20% dari ekuitas emiten.
CUAN dan KJP telah melakukan kajian dan analisis terhadap rencana transaksi ini, dan berpendapat bahwa transaksi ini akan memberikan manfaat bagi perseroan dan para pemegang saham. CUAN dan KJP juga telah memperoleh pendapat hukum dari konsultan hukum independen yang menyatakan bahwa transaksi ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.