Cara Daftar UMKM Online – Halo, selamat datang IDN Saham. Kami adalah tim yang berdedikasi untuk membantu Anda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Anda. Kami tahu bahwa UMKM adalah salah satu sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia, karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kemiskinan.
Namun, kami juga tahu bahwa banyak pelaku UMKM yang masih menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan usahanya, seperti modal, perizinan, pemasaran, manajemen, dan lain-lain. Oleh karena itu, kami ingin berbagi informasi yang bermanfaat bagi Anda, yaitu tentang cara daftar UMKM online.
Mengapa Anda perlu daftar UMKM online? Karena dengan mendaftar UMKM online, Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat, seperti:
- Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan identitas resmi usaha Anda yang berlaku seumur hidup dan berfungsi sebagai izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan.
- Mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha lainnya, seperti izin komersial atau izin operasional, yang diperlukan untuk menjalankan usaha Anda secara legal dan profesional.
- Mendapatkan akses ke berbagai program bantuan dari pemerintah, seperti bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), kredit usaha rakyat (KUR), dan lain-lain.
- Mendapatkan fasilitas perbankan dan pembiayaan yang lebih mudah dan murah, seperti rekening bank, kartu debit, kartu kredit, pinjaman, dan lain-lain.
- Mendapatkan dukungan dari berbagai mitra usaha, seperti koperasi, asosiasi, lembaga penyalur kredit, perusahaan pembiayaan, dan lain-lain.
- Mendapatkan peluang pasar yang lebih luas, baik lokal maupun global, melalui berbagai platform digital, seperti e-commerce, marketplace, media sosial, dan lain-lain.
Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk daftar UMKM online? Jika ya, maka Anda berada di tempat yang tepat. Karena di artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap cara daftar UMKM online 2024, mulai dari persyaratan, langkah-langkah, hingga tips dan trik yang bisa Anda terapkan. Simak terus artikel ini sampai habis, ya!
Persyaratan Daftar UMKM Online
Sebelum Anda bisa daftar UMKM online, tentu saja Anda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha Anda memang termasuk dalam kategori UMKM, dan layak untuk mendapatkan berbagai manfaat yang kami sebutkan di atas.
Apa saja persyaratan daftar UMKM online? Berikut ini adalah daftarnya:
- Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Anda harus memiliki usaha mikro yang terbukti dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM bersama dengan lampirannya yang jadi satu kesatuan. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta atau omzet maksimal Rp 300 juta per tahun, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Anda tidak boleh merupakan pegawai BUMN/BUMD, ASN, dan TNI atau POLRI, karena mereka sudah memiliki penghasilan tetap dari pekerjaannya.
- Anda tidak boleh menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan KUR, karena hal ini bisa menimbulkan risiko gagal bayar atau over kredit.
- Jika Anda memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, Anda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat.
Pihak yang bisa menjadi pengusul BPUM adalah:
- Kementerian atau Lembaga yang berwenang dalam bidang UMKM, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan lain-lain.
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkop UMKM) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
- Koperasi yang sudah disahkan sebagai badan hukum, yakni organisasi ekonomi rakyat yang terdiri dari individu-individu atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
- Perbankan serta perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, mengendalikan, dan menyelenggarakan sistem jasa keuangan di Indonesia.
- Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah, seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan lain-lain.
Langkah-Langkah Daftar UMKM Online
Setelah Anda memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan daftar UMKM online, maka Anda bisa melanjutkan ke langkah-langkah daftar UMKM online. Langkah-langkah ini terdiri dari dua tahap, yaitu tahap pertama untuk mendapatkan NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha, dan tahap kedua untuk mendapatkan Izin Komersial atau Izin Operasional.
Berikut ini adalah langkah-langkah daftar UMKM online tahap pertama:
- Buka website Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang menghubungkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman. Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun OSS.
- Pilih skala usaha UMKM yang Anda lakukan, yaitu “Usaha Mikro dan Kecil”. Anda akan diarahkan ke halaman pendaftaran akun OSS untuk usaha mikro dan kecil.
- Pilih jenis usaha yang Anda lakukan, yaitu “Orang Perseorangan” jika usaha Anda berbentuk usaha perorangan, atau “Badan Usaha” jika usaha Anda berbentuk badan usaha, seperti CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.
- Isi NIK (untuk orang perseorangan) atau pilih jenis badan usaha (untuk badan usaha) yang sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan valid, karena akan digunakan untuk verifikasi akun Anda.
- Isi nomor HP dan email yang aktif untuk verifikasi akun Anda
- Klik tombol “Verifikasi” di bawah kolom nomor HP dan email. Anda akan menerima kode verifikasi melalui SMS atau email yang Anda masukkan sebelumnya.
- Isi kode verifikasi yang Anda terima di kolom yang tersedia. Pastikan kode verifikasi yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan yang Anda terima, karena jika salah, Anda harus mengulangi proses verifikasi lagi.
- Buat kata sandi akun Anda di kolom yang tersedia. Pastikan kata sandi Anda kuat dan mudah diingat, karena Anda akan menggunakan kata sandi ini untuk login ke akun OSS Anda nanti. Anda bisa menggunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol untuk membuat kata sandi Anda lebih aman.
- Klik tombol “Lanjut” di bawah kolom kata sandi. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data profil pelaku usaha.
- Lengkapi data profil pelaku usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil. Data profil pelaku usaha meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, nomor telepon, email, dan foto. Pastikan data yang Anda isi benar dan lengkap, karena data ini akan digunakan untuk mengisi data usaha Anda nanti.
- Centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa Anda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, dan bahwa data yang Anda isi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Klik tombol “Daftar” di bawah kotak pernyataan. Anda akan menerima email konfirmasi pendaftaran akun OSS Anda.
- Buka email yang Anda terima dari OSS, dan klik link yang ada di dalamnya untuk mengaktifkan akun OSS Anda. Anda akan diarahkan ke halaman login OSS.
- Masukkan NIK (untuk orang perseorangan) atau jenis badan usaha (untuk badan usaha) dan kata sandi yang Anda buat sebelumnya di kolom yang tersedia. Klik tombol “Masuk” untuk login ke akun OSS Anda.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” di halaman utama OSS. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data usaha Anda.
- Pilih menu “Permohonan Baru” di halaman perizinan berusaha. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir data usaha Anda.
- Lengkapi data usaha Anda sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil. Data usaha Anda meliputi nama usaha, jenis usaha, bidang usaha, skala usaha, alamat usaha, nomor telepon usaha, email usaha, dan website usaha (jika ada). Pastikan data yang Anda isi benar dan lengkap, karena data ini akan digunakan untuk mengeluarkan NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha Anda nanti.
- Centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa Anda bersedia untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bahwa data yang Anda isi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan” di bawah kotak pernyataan. Anda akan diarahkan ke halaman pengecekan draf perizinan berusaha Anda.
- Cek draf perizinan berusaha Anda, dan pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data. Jika ada, Anda bisa kembali ke halaman sebelumnya untuk memperbaiki data Anda. Jika tidak ada, Anda bisa klik tombol “Ajukan Permohonan” di bawah halaman. Anda akan menerima email konfirmasi pengajuan permohonan perizinan berusaha Anda.
- Buka email yang Anda terima dari OSS, dan klik link yang ada di dalamnya untuk melihat status permohonan perizinan berusaha Anda. Anda akan diarahkan ke halaman status permohonan perizinan berusaha Anda.
- Tunggu sampai permohonan perizinan berusaha Anda disetujui oleh OSS. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja, tergantung pada jenis dan skala usaha Anda. Jika permohonan perizinan berusaha Anda disetujui, Anda akan menerima email pemberitahuan dari OSS, dan Anda bisa melihat NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha Anda di halaman status permohonan perizinan berusaha Anda.
- Cetak NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha Anda dalam bentuk QR code dari halaman status permohonan perizinan berusaha Anda. Simpan dokumen-dokumen ini dengan baik, karena Anda akan membutuhkannya untuk tahap kedua daftar UMKM online.
Selamat, Anda sudah berhasil menyelesaikan tahap pertama daftar UMKM online. Sekarang, Anda sudah memiliki identitas usaha yang resmi dan sah, dan bisa menjalankan usaha Anda dengan lebih mudah dan aman. Namun, Anda belum selesai. Anda masih harus melanjutkan ke tahap kedua daftar UMKM online, yaitu mendapatkan izin komersial atau izin operasional.
Apa itu izin komersial atau izin operasional? Izin komersial atau izin operasional adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Anda secara komersial atau operasional, seperti menjual produk atau jasa, mengikuti tender, mengiklankan usaha Anda, dan lain-lain. Izin ini berbeda dengan izin usaha, yang hanya berfungsi sebagai identitas usaha Anda.
Bagaimana cara mendapatkan izin komersial atau izin operasional? Berikut ini adalah langkah-langkah daftar UMKM online tahap kedua:
- Login ke akun OSS Anda di https://oss.go.id/, dengan menggunakan NIK (untuk orang perseorangan) atau jenis badan usaha (untuk badan usaha) dan kata sandi yang Anda buat sebelumnya.
- Pilih menu “Permohonan”, lalu pilih “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan “Izin Komersial/Operasional”. Anda akan diarahkan ke halaman pengajuan izin komersial atau izin operasional.
- Pilih NIB/Nama Kegiatan Usaha yang sesuai dengan usaha Anda, lalu klik tombol “Pilih NIB”. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data kegiatan usaha Anda.
- Klik tombol “Pilih Kegiatan Usaha” di bawah kolom NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik tombol “Izin Komersial/Operasional”. Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir izin komersial atau izin operasional.
- Lengkapi data-data yang diperlukan untuk mengajukan izin komersial atau izin operasional, seperti jenis kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, modal usaha, tenaga kerja, dan lain-lain. Pastikan data yang Anda isi benar dan lengkap, karena data ini akan digunakan untuk mengeluarkan izin komersial atau izin operasional Anda nanti.
- Klik tombol “Lanjut dan Simpan” di bawah formulir izin komersial atau izin operasional. Anda akan diarahkan ke halaman output izin komersial atau izin operasional.
- Klik tombol “Preview Izin Komersial/Operasional” OSS pada output izin komersial atau izin operasional. Anda akan melihat draf izin komersial atau izin operasional Anda dalam bentuk QR code.
- Cetak izin komersial atau izin operasional Anda dalam bentuk QR code dari halaman output izin komersial atau izin operasional. Simpan dokumen ini dengan baik, karena Anda akan membutuhkannya untuk menjalankan kegiatan usaha Anda nanti.
Selamat, Anda sudah berhasil menyelesaikan tahap kedua daftar UMKM online. Sekarang, Anda sudah memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha Anda secara komersial atau operasional, dan bisa meningkatkan omzet, profit, dan reputasi usaha Anda. Anda juga bisa mengikuti berbagai program bantuan dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BPUM, KUR, dan lain-lain, dengan menunjukkan NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, Izin Usaha, dan Izin Komersial atau Izin Operasional Anda.
Tips dan Trik Cara Daftar UMKM online
Tips dan trik ini bertujuan untuk membantu Anda dalam mengurus perizinan usaha Anda secara online, dan mendapatkan manfaat maksimal dari program bantuan pemerintah. Berikut ini adalah tips dan trik daftar UMKM online yang kami rekomendasikan:
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan aman saat mengurus perizinan usaha Anda secara online. Hal ini penting untuk menghindari gangguan, kesalahan, atau kebocoran data yang bisa merugikan Anda.
- Gunakan browser yang terpercaya dan terbaru saat mengakses website OSS. Hal ini penting untuk memastikan bahwa website OSS berfungsi dengan baik, dan tidak ada masalah teknis yang bisa menghambat proses Anda.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk daftar UMKM online, seperti KTP, KK, NPWP, SKU, surat usulan BPUM, dan lain-lain. Scan dokumen-dokumen ini dalam format PDF atau JPG, dan simpan di komputer atau smartphone Anda. Hal ini penting untuk mempercepat proses pengisian data dan verifikasi akun Anda.
- Jangan lupa untuk mencatat atau menyimpan NIK, jenis badan usaha, dan kata sandi akun OSS Anda. Hal ini penting untuk memudahkan Anda login ke akun OSS Anda nanti, dan menghindari lupa atau kehilangan data akun Anda.
- Jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan OSS jika Anda mengalami kesulitan atau pertanyaan dalam mengurus perizinan usaha Anda secara online. Anda bisa menghubungi layanan bantuan OSS melalui telepon, email, atau chat. Hal ini penting untuk mendapatkan bantuan yang cepat dan tepat dari tim OSS yang profesional dan ramah.
- Manfaatkan fitur-fitur yang disediakan oleh OSS untuk mempermudah dan memperkaya usaha Anda, seperti katalog usaha, katalog perizinan, katalog bantuan, katalog mitra, dan lain-lain. Hal ini penting untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang usaha, perizinan, bantuan, dan mitra usaha yang sesuai dengan usaha Anda.
- Gunakan aplikasi LinkAja untuk melayani pembeli dan memudahkan penjual UMKM dalam bertransaksi. LinkAja adalah aplikasi pembayaran digital yang aman, mudah, dan praktis, yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja, bayar tagihan, kirim uang, dan lain-lain. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keuntungan usaha Anda.
Itulah panduan lengkap cara daftar UMKM online 2024, beserta tips dan trik yang bisa Anda terapkan. Artikel ini kami harapkan dapat memberi manfaat untuk Anda, dan dapat mendukung Anda dalam menumbuhkan usaha UMKM Anda. Jika Anda ingin bertanya, atau memberi saran, silakan berikan komentar di bagian bawah ini. Kami akan senang mendengar pendapat Anda.
Kesimpulan
Daftar UMKM online adalah cara yang mudah dan cepat untuk mendapatkan perizinan usaha yang resmi dan sah, serta berbagai manfaat yang ditawarkan oleh pemerintah, seperti bantuan langsung tunai, bantuan produktif usaha mikro, kredit usaha rakyat, dan lain-lain. Daftar UMKM online terdiri dari dua tahap, yaitu tahap pertama untuk mendapatkan NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha, dan tahap kedua untuk mendapatkan Izin Komersial atau Izin Operasional. Daftar UMKM online bisa dilakukan secara online melalui website OSS, dengan memenuhi persyaratan, mengikuti langkah-langkah, dan menerapkan tips dan trik yang kami berikan di artikel ini.
FAQ
Q: Apa itu UMKM?
A: UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah, yang merupakan usaha perseorangan maupun badan usaha milik warga Negara Indonesia dengan modalnya maksimal 5 miliar rupiah, tidak termasuk bangunan dan tanah.
Q: Apa itu OSS?
A: OSS adalah Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang menghubungkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
Q: Apa itu NIB?
A: NIB adalah Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi usaha yang berlaku seumur hidup dan berfungsi sebagai izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan.
Q: Apa itu Izin Komersial atau Izin Operasional?
A: Izin Komersial atau Izin Operasional adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara komersial atau operasional, seperti menjual produk atau jasa, mengikuti tender, mengiklankan usaha, dan lain-lain.
Q: Apa itu LinkAja?
A: LinkAja adalah aplikasi pembayaran digital yang aman, mudah, dan praktis, yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja, bayar tagihan, kirim uang, dan lain-lain.