IDN Saham, Jakarta16 Agustus 2024 – Kontroversi Hijab Paskibraka yang melibatkan Paskibraka putri yang berhijab menjadi sorotan nasional baru-baru ini. Insiden ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, yang mendesak agar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, segera dicopot dari jabatannya.
Pada Selasa (13/8) lalu, Paskibraka putri yang biasanya mengenakan hijab terlihat tanpa jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kejadian ini langsung memicu kegaduhan di masyarakat, terutama karena sebelumnya tidak pernah terjadi hal serupa.
Reaksi Anggota Komisi X DPR atas Kontroversi Hijab Paskibraka
Himmatul Aliyah, dalam pernyataannya pada Kamis (15/8), mengungkapkan kekecewaannya terhadap Yudian yang dianggap tidak memahami makna mendalam dari sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Saya menekankan agar Presiden Jokowi mencopot Kepala BPIP karena telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat Indonesia terkait larangan bagi Paskibraka putri untuk mengenakan hijab saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia di Ibukota Nusantara (IKN),” tegas Himma.
Himmatul menekankan bahwa Pasal 29 UUD 1945 jelas-jelas menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh BPIP dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional anggota Paskibraka yang ingin tetap mengenakan hijab.
Paskibraka dan Kewenangan Kemenpora
Selain meminta pencopotan Yudian, Himmatul juga mendesak agar pemerintah mengembalikan proses seleksi Paskibraka ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) seperti yang telah dilakukan sebelum tahun 2022. Menurutnya, sejak BPIP mengambil alih kewenangan ini, masalah terkait Paskibraka justru semakin sering terjadi, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat daerah.
“Saya harap pemerintah dapat mengembalikan kewenangan seleksi Paskibraka kepada Kemenpora. Sejak kewenangan ini diambil alih oleh BPIP, banyak permasalahan yang muncul,” ujar Himma.
Lebih jauh lagi, Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini bahkan menyarankan agar BPIP dibubarkan. Ia berharap agar pemerintahan yang akan datang, terutama jika dipimpin oleh Prabowo Subianto, dapat mengganti BPIP dengan lembaga yang lebih kredibel dalam menjalankan tugas pembinaan ideologi Pancasila.
“Saya mengusulkan agar BPIP dibubarkan dan pemerintahan selanjutnya dapat menggantinya dengan lembaga yang lebih kredibel dan kompeten,” lanjutnya.
BPIP Akhirnya Merespons: Paskibraka Berhijab Diperbolehkan
Setelah mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi masyarakat, pengamat, peneliti, bahkan lembaga negara lainnya, BPIP akhirnya merespons dengan mengizinkan Paskibraka putri yang berhijab untuk tetap mengenakan jilbab saat bertugas pada upacara HUT ke-79 RI. Keputusan ini dibuat setelah adanya instruksi dari istana yang memperbolehkan hal tersebut.
Kontroversi Hijab Paskibraka Kepala BPIP Minta Maaf
Yudian Wahyudi, Kepala BPIP, menyatakan permintaan maafnya atas kebijakan sebelumnya yang melarang Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab. Dia menjelaskan bahwa keputusan untuk memperbolehkan kembali penggunaan jilbab adalah untuk menindaklanjuti instruksi dari istana, yang meminta agar kebijakan tersebut direvisi.
“Paskibraka putri yang mengenakan hijab dapat melaksanakan tugasnya tanpa harus melepas jilbab saat pengibaran bendera Merah Putih dalam upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” jelas Yudian dalam pernyataan resminya pada Kamis (15/8).
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kegaduhan yang terjadi di masyarakat bisa mereda. Namun, dampak dari kebijakan yang sempat menimbulkan kontroversi ini mungkin akan masih dirasakan dalam beberapa waktu ke depan, terutama terkait dengan citra BPIP di mata publik.
Kesimpulan: Isu Kebebasan Beragama dan Tanggung Jawab Lembaga Negara
Kontroversi ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, terutama terkait dengan kebebasan beragama. Keputusan BPIP yang melarang Paskibraka putri untuk mengenakan hijab tidak hanya mencederai hak individu, tetapi juga menciptakan ketegangan yang seharusnya bisa dihindari.
Tuntutan untuk mencopot Kepala BPIP dan bahkan membubarkan lembaga tersebut mencerminkan kekecewaan yang mendalam dari sebagian masyarakat terhadap cara BPIP menangani isu-isu sensitif seperti ini. Yudian Wahyudi dan lembaganya kini berada di bawah pengawasan ketat, dan langkah-langkah yang diambil ke depannya akan menentukan apakah BPIP masih dapat dipercaya sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Pada akhirnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kebijakan yang menyentuh aspek-aspek sensitif seperti agama harus ditangani dengan kehati-hatian dan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak individu. Ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab lembaga negara tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada menjaga harmoni dan persatuan bangsa.